Rabu, 10 Mei 2017

MANTAP ! Cuitan Kapolda Papua Ini Membuat Ahoker Geram

MANTAP ! Cuitan Kapolda Papua Ini Membuat Ahoker Geram

Baca Juga



  Yes  Muslim  -   Irjen Boy Rafli Amar membuat Ahoker geram. Kapolda Papua itu mendapat kecaman karena cuitannya di twitter pada Rabu, 10 Mei 2017.

Dalam akunnya @boyrafliamar, mantan Kadiv Humas Polri itu menulis:

Mengidolakan seseorang berlebihan membuat jarak kesalahan dan kebenaran semakin hilang


Mengidolakan seseorang berlebihan membuat jarak kesalahan dan kebenaran semakin hilang

Sontak saja cuitan tersebut mendapat serangan dari netizen yang membela Ahok.

@ellameilia: Ketika sang Idola di kuyo kuyo tentu yg asalnua biasa menjadi luar biasa

@ReckySendow: Gpp pak selama orang yg kita idolai itu orang baik dan tulus...

@ArioBudiNugroho: Jangan begitu Pak, kami pendukung ahok ingin damai, biarkan kami meluapkan kesedihan kami, dengan cara baik. [opinibangsa.id / wn]


Yusril: Vonis Ahok Masih Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya




Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.

Menurut ahli hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).

Sementara untuk permintaan banding yang dilakukan Ahok, Yusril mengaku menunggu sikap JPU. Adapun ia mengesankan bahwa putusan tersebut belum inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Inkracht van gewijsde adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tegap karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang lebih tinggi.

"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," tutupnya. [opinibangsa.id / okz]



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Related Posts

MANTAP ! Cuitan Kapolda Papua Ini Membuat Ahoker Geram
4/ 5
Oleh